INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat, 9 Juni pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. Mendag Zulkifli mengatakan, Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode JanuariâMei 2023."Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,â kata Mendag yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, Mendag Zulkifli melanjutkan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Sebab, barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. âKegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaatiperaturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,â ujar Mendag Zulkifli berharap, setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *Menimbang: a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat; b.
TATALAKSANAKEPABEANAN DIBIDANG IMPOR Impor Definisi: Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Saat Impor: Saat impor adalah saat barang memasuki Daerah Pabean. Barang impor terutang BM begitu memasuki Daerah Pabean. Pemeriksaan: Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang terdiri dari
Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulgas memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kementerian Perdagangan. Ini bertujuan untuk secara sengaja menciptakan dampak neraca pada bisnis yang tidak mematuhi aturan dan peraturan yang ada. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada Jumat 9/6/2023. Neraca Perdagangan Indonesia Suprlus 37 Bulan Berturut-turut, Mei 2023 Tembus USD 0,44 Miliar Rugikan Nelayan, KKP Sita 20 Ton Ikan Impor di Batam Bakal Stop Impor Buah-buahan, Mendag Kita Mau Berdaulat Selanjutnya, kegiatan itu juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Serta, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. âKemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari-Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,â kata Zulhas. Kemudian Zulhas menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen pelaporan dan/atau pengecualian dari pemeriksa, tidak adanya dokumen konfirmasi impor dan tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan,berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Di sisi lain, pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di tegas ini dilakukan. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. Mendag Mahasiswa Adalah Kunci Indonesia Jadi Negara MajuMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengimbau generasi muda, khususnya pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebab, mahasiswa merupakan kunci keberhasilan Indonesia 2045. Hal itu disampaikan Mendag Zulhas, pada Seminar Wawasan Kebangsaan yang digelar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat 9/6/2023. âIndonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi ke-5 di dunia dan kita memenuhi persyaratan untuk menuju ke sana. Mahasiswa adalah kunci Indonesia menjadi negara maju,â kata Zulhas. Selanjutnya, Indonesia memiliki bonus demografi yang akan mencapai puncaknya antara tahun 2025 dan 2038, katanya. Oleh karena itu, momentum ini tidak boleh disia-siakan agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara pendapatan kelas menengah. "Bonus demografi juga harus diikuti dengan jumlah manusia yang unggul dengan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,â terangnya. Mendag Zulhas menambahkan, tahun 2025-2038 merupakan titik awal dimana bangsa menyongsong masa keemasan setelah 100 tahun kemerdekaan. âKita bisa kalau kita mau. Semoga cita-cita Indonesia menjadi negara maju 2045 dengan titik antar 2025-2038 bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,â ucapnya. Ketua Partai Amanat Nasional PAN ini juga mengapresiasi, Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang telah menggelar seminar wawasan kebangsaan. âSekali lagi, untuk menjadi negara dengan ekonomi ke-5 pada 2045 di dunia, mahasiswa adalah kuncinya,â pungkas Zulkifli Hasan Musnahkan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 85 MiliarSimbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. ZakhariaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai bal baju bekas impor. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. bal balepressed ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo Jokowi soal larangan impor pakaian bekas. "Kita beberapa kali menindak di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean TPP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28/3/2023. Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya. PenjualanDengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri. "Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga peredaran di hilir," ungkapnya. Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. PerkecualianDalam Tata Laksana Impor Barang-barang impor yang mendapat perkecualian ialah: 1. Barang diplomatik; 2. Barang pindahan; 3. 18. Tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan impor. 19. Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas barang impor KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 99/BC/2003TENTANGOPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY SYSTEMDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Hi-co scan x-ray sistem serta meningkatkan efisiensi sistem pemeriksaan barang, diperlukan penyesuaian pengaturan pemakaian Hi-Co scan x-ray system untuk pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas kontainer; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Optimalisasi Pemeriksaan Barang Dengan Menggunakan Hi-co scan x-ray system; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/ tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/ tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tentang Tatacara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG OPTIMALISASI PEMERIKSAAN BARANG DENGAN MENGGUNAKAN HI-CO SCAN X-RAY 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan 1. Pemeriksaan barang dengan menggunakan Hi-co scan x-ray system adalah sistem pemeriksaan barang dalam peti kemas kontainer dengan menggunakan alat pemindah scanner peti kemas kontainer. 2. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray system. 3. Penyelia adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagai pimpinan unit kerja Hi-co scan x-ray system. Pasal 2 Unit kerja Hi-co scan x-ray system dipimpin oleh seorang penyelia yang berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda/Golongan III a yang ditunjuk oleh Kepala 3 1 Unit kerja Hi-co scan x-ray system merupakan bagian dari Seksi Pencegahan dan Penyidikan.2 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pencegahan dan 4 1 Penyelia Hi-co scan x-ray system membawahi kelompok petugas yang terdiri a. Operator sistemb. Analisis tampilanc. Operator pemasukan dokumend. Operator pemasukan alat angkute. Operator pengeluaran dokumenf. Operator pengeluaran alat angkutg. Petugas pemeliharaan 2 Jumlah masing-masing petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh Kepala Kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan atau beban kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. 3 hari dan jam kerja pelayanan unit kerja Hi-co scan x-ray system adalah a. Senin sampai Jumat, pukul sampai dengan waktu setempat;b. Sabtu, pukul sampai dengan waktu setempat. Pasal 5 Penyelia Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas a. Memimpin, mengatur dan membagi tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray systemsebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. b. Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas seluruh petugas pada unit Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1. Pasal 6 Analisis tampilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b, mempunyai tugas a. Memutuskan hasil tampilan Hi-co scan x-ray system sesuai atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. b. Memutuskan tampilan Hi-co scan x-ray system perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik atau tidak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik. c. Melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2. Pasal 7 1 Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap a. Barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh Barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit Pencegahan dan Barang impor Barang impor yang ditindak lanjut, tujuan Kawasan Berikat atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi. 2 Kriteria penetapan secara acak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 3 Selain terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi. 4 Dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system a. barang impor peka cahaya photo sensitives.b. barang impor yang mengandung zat radioaktif. 5 Pengangkutan barang yang akan diperiksa melalui Hi-co scan x-ray system dapat diangkut oleh sarana pengangkut truk/trailer yang disediakan oleh importir/eskportir. Pasal 8 1 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, b, dan c, berlaku ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, harus dilakukan pemeriksaan fisik. b. Terhadap barang impor dengan PIB Jalur Hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, yang termasuk dikecualikan dari pemeriksaan Hi-co scan x-ray system sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 4, dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh analisis tampilan yang bersangkutan. 3 Terhadap pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf d, jika berdasarkan analisa tampilan kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean atau dokumen terkait, wajib diinformasikan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tujuan sebagai tempat pemenuhan kewajiban pabean. Pasal 9 1 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. 2 Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal ditemukan pelanggaran kepabeanan, Penyelia Hi-co scan x-ray system menyerahkan penanganannya kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 10 Terhadap barang impor yang ditimbun di luar lokasi Unit Terminal Peti Kemas, dalam hal ditetapkan secara acak oleh komputer untuk diperiksa melalui Hi-co scan x-ray, dilakukan pemeriksaan 11 Keputusan Direktur Jenderal ini hanya berlaku untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengoperasikan unit Hi-co scan x-ray 12 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-31/BC/1999 tanggal 22 April 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Barang Impor dan Ekspor serta Pedoman Kerja Melalui Hi-Co Scan Container System tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan 13 Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ABDURRACHMANNIP 060044459 TataLaksana Impor all. DRAFT. KG. 0 times. Other. 0% average accuracy. 40 minutes ago. ribut_sugianto_19399. 0. Save. Edit. Edit. Jalur kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Tangerang Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas kegiatan impor yang telah menyalahi aturan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, Kemendag melakukan pemusnahan barang impor pada Jumat, 9 Juni 2023. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Kemendag di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Adapun barang impor yang dimusnahkan senilai Rp13,31 miliar. Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan pemusnahan. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono. "Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean post border di wilayah Jawa Barat dan Banten periode JanuariâMei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar," terang Mendag Zulkifli Hasan. Dok. Kemendag Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India. Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB. Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. "Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022," ujar Mendag. Pasal1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar. TANGERANG - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Kemendag memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan ilegal.Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar pelat tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India."Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat 9/6/2023.Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang NPB.Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia."Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan dan mengganggu UMKM usaha mikro, kecil dan menengah," kata tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri. sumber AntaraTataLaksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera - Ortax Peraturan Menteri Keuangan, 211/PMK.04/2008 Media Komunitas
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor. Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum. Dilansir dari laman Pemberitahuan Ekspor Barang PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik. Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang juga Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai Prosedur ekspor barang Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai 1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.
19BAB III PEMBAHASAN HASIL PELAKSANAAN KERJA PRAKTEK 3.1 Bidang Pelaksanaan Kerja Praktek Dalam pelaksanaan kerja praktek ini, penulis ditempatkan di bagian Fasilitas Kepabeanan bidang Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dimana dalam pelaksanaan kerja praktek tersebut penulis diberikan pengarahan dan bimbingan mengenai tinjauan
0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesDescriptionTata Laksana ImporCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes66 views53 pagesTata Laksana Impor You're Reading a Free Preview Pages 9 to 34 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Page 38 is not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 46 are not shown in this preview.
WSYRH.